DPRD Kota Cimahi Matangkan Raperda PDRD, Targetkan Peningkatan PAD Tanpa Memberatkan Masyarakat
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, beserta anggota, Rika Lis Indarti dan Deni Ramdhani
CIMAHI, SalZa News – DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, mengatakan bahwa PDRD merupakan salah satu komponen paling penting dalam menopang pendapatan daerah karena berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi yang berdampak pada kehidupan masyarakat di suatu kota atau daerah.
“PDRD ini sangat penting. Kalau tidak segera dilaksanakan, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa terjadi. Karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus kita realisasikan dan tentu ini menjadi keuntungan bagi daerah,” ujar Enang usai rapat Raperda PDRD di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/1/2025).

Ia menegaskan, pembahasan Raperda PDRD bukan baru dimulai satu tahun terakhir, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari 2025 hingga 2026.
Proses tersebut memakan waktu panjang karena banyaknya perubahan, baik dari sisi tarif maupun objek pajak dan retribusi.
“Bukan baru dibahas satu tahun, tapi terus-terusan. Karena ada perubahan tarif, ada objek yang berubah, dan jumlahnya tidak sedikit. Bahkan total halaman Raperda dan lampirannya mencapai kurang lebih 400 halaman,” jelasnya.
Menurut Enang, kondisi fiskal daerah saat ini juga menuntut adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat.
Namun demikian, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kita ingin meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Kalau PAD naik tapi masyarakat terbebani, maka kegembiraan masyarakat akan berkurang. Padahal kita ingin masyarakat tetap enjoy dan bahagia tinggal di Kota Cimahi, sesuai slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Cimahi makin happy,” katanya.

Dalam Raperda PDRD tersebut, diatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, mulai dari pajak reklame, pajak rumah makan, pajak parkir, hingga retribusi layanan publik seperti rumah sakit, penyedotan limbah tinja, dan pemanfaatan fasilitas umum.
“Contohnya di rumah sakit, ada layanan cek darah, cek jantung, semua tarifnya sudah dihitung. Begitu juga reklame dihitung per meter dan jangka waktu, parkir dibedakan antara on-street dan off-street, serta retribusi penyedotan limbah B3 maupun B2,” paparnya.
Selain itu, retribusi pemanfaatan aset daerah seperti lapangan sepak bola, mini soccer, panggung di kawasan Ekowisata, hingga fasilitas di Alun-Alun Cimahi juga disesuaikan berdasarkan jam penggunaan dan tingkat pemanfaatannya.
Enang menyebutkan, sumber PAD terbesar Kota Cimahi masih didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga diharapkan dapat menjadi salah satu sektor yang signifikan dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“PBB dan BPHTB masih jadi maskot PAD kita. PKB juga sangat kita harapkan bisa mendongkrak pendapatan. Sektor lain seperti parkir dan rumah makan juga potensinya besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi pajak rumah makan di Kota Cimahi saat ini terus berkembang seiring dengan masuknya perusahaan dan pelaku usaha kuliner skala besar. Ke depan, sektor ini diproyeksikan mampu menyumbang PAD hingga Rp60–70 miliar.
Dalam rapat terakhir pembahasan Raperda PDRD tersebut, hampir seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi PAD hadir, di antaranya Bappenda, DPKP, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, PUPR, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi beserta anggota, Rika Lis Indarti dan Deni Ramdhani.
“Pada prinsipnya, nilai objek pajak dan retribusi sudah kita sepakati. Tinggal satu poin yang masih perlu klarifikasi dari Disbudparpora terkait objek lapangan Cibaligo. Selebihnya sudah clear dan sudah ada angkanya,” pungkas Enang.
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Cimahi berharap Raperda PDRD dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan kuat bagi peningkatan PAD yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
(Sinta)
