Material Bekas Renovasi SDN Mandiri I Leuwigajah Dipindahkan, Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Cimahi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati
CIMAHI, SalZa News – Tumpukan material bekas renovasi yang menumpuk lebih dari dua bulan di halaman SDN Mandiri I Leuwigajah, Kota Cimahi, akhirnya dipindahkan.
Sebelumnya, kondisi tersebut dikeluhkan orang tua murid karena dinilai membahayakan keselamatan siswa dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, menjelaskan bahwa material bekas renovasi tersebut tidak bisa langsung diambil atau dialihkan begitu saja karena masih tercatat sebagai aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Rongsokan bangunan yang diperbaiki itu tidak bisa kemudian diambil atau dialihkan begitu saja, karena masih menjadi aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ike, saat memberikan keterangan di ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/1/2025).
Ia mengungkapkan, tumpukan material tersebut telah mengganggu aktivitas sekolah, mulai dari upacara, kegiatan olahraga, hingga berpotensi membahayakan siswa karena adanya paku berkarat dan material berbahaya lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Cimahi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Begitu kami di Komisi IV mendapatkan laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan bagian aset BPKAD. Kami juga berkomunikasi dengan Sekda, dan alhamdulillah hari itu juga langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ike pun mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Cimahi dalam menindaklanjuti keluhan tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga Sekretaris Daerah membuat persoalan yang sempat berlarut-larut dapat segera ditangani demi keselamatan dan kenyamanan siswa.
Ike menuturkan, proses pemindahan material dilakukan mulai siang hari hingga malam dan dipindahkan ke lahan yang telah dibeli untuk kebutuhan SMP Negeri 15 Cimahi.
“Materialnya dipindahkan ke lahan SMP 15. Nanti akan dipilih mana bahan yang masih bisa dimanfaatkan dan mana yang harus dibuang. Tapi pembuangannya pun tidak bisa sembarangan, tetap ada mekanisme,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait program revitalisasi sekolah yang dananya bersumber dari pemerintah pusat.
“Revitalisasi ini turun di tahun 2025, sementara anggaran pengangkutan material bekas di tahun itu sudah habis, sehingga baru bisa dialokasikan di 2026. Ini yang menyebabkan keterlambatan,” ungkap Ike.
Ke depan, Komisi IV DPRD Cimahi akan meminta data sekolah-sekolah SD dan SMP yang menerima program revitalisasi agar disiapkan anggaran cadangan, terutama untuk pengangkutan material sisa bangunan.
“Ini jadi perhatian kami. Setiap sekolah yang mendapat revitalisasi harus dipastikan juga ada anggaran pengangkutan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” tegasnya.
Terkait kemungkinan material bekas tersebut dijual, Ike menegaskan bahwa prosesnya tidak sederhana karena harus melalui tahapan penghapusan aset, penilaian, hingga penunjukan tim penjualan.
“Di pemerintah daerah itu tidak seperti jual beli di pasar. Ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui, mulai dari penghapusan aset, penilaian, sampai penjualan. Itu yang membuat prosesnya cukup panjang,” pungkasnya.
(Sinta)
